12 Outlet Holywings Ditutup Hotman Ungkit 2850 Karyawan Beragama Islam
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Usai promosi tersebut, Holywings Indonesia kembali meminta maaf terkait promosi minuman alkohol gratis untuk setiap pelanggan bernama Muhammad dan Maria, Minggu, 27 Juni 2022 lalu.
Manajemen Holywings turut meminta doa masyarakat agar permasalahan tersebut cepat selesai. Mereka beralasan hal itu akan membantu 3.000 karyawan dalam mencari nafkah.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta. Satpol PP menyegel semua outlet secara serentak pada Selasa, 28 Juni 2022. (Irv)