Tanggapan Hotman Paris soal Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
VIVABandung - Pengacara Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris ikut bersuara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky.
Diketahui sebelumnya, MA memutuskan menolak PK dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA pada Selasa, 17 Desember 2024.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran para hakim tidak melihat adanya indikasi kekhilafan para terpidana saat melancarkan aksinya delapan tahun silam.
"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan di MA, Senin, 16 Desember 2024.
Lanjut Yanto, para hakim juga menilai novum yang diajukan oleh para terpidana sama sekali bukan merupakan bukti baru.
"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," katanya.