Tanggapan Hotman Paris soal Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris
Sumber :

VIVABandung - Pengacara Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris ikut bersuara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky.

Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pasca PK Ditolak MA

Diketahui sebelumnya, MA memutuskan menolak PK dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA pada Selasa, 17 Desember 2024. 

Kubu Vina Cirebon Buka Suara Usai MA Tolak PK 7 Terpidana

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran para hakim tidak melihat adanya indikasi kekhilafan para terpidana saat melancarkan aksinya delapan tahun silam. 

"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan di MA, Senin, 16 Desember 2024.

Dedi Mulyadi Minta Maaf Kepada Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak MA

Lanjut Yanto, para hakim juga menilai novum yang diajukan oleh para terpidana sama sekali bukan merupakan bukti baru. 

"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title