Demi Menjaga Kerahasiaan Narasumber, Aiman Witjaksono Enggan Berikan HP Ke Penyidik
Sabtu, 27 Januari 2024 - 19:37 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Menurut Ade Safri, Aiman akan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.