Deretan Kontroversi Penceramah Bahar bin Smith, Nomor 3 Gak Nyangka

Habib Bahar Bin Smith
Sumber :
  • Istimewa

Kali ini korbannya merupakan seorang pria yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Penganiayaan tersebut bermula ketika istri Bahar bin Smith menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka.

Bahar kemudian langsung menaiki mobil korban untuk sama-sama pergi ke pasar.

Dalam perjalanan tersebut, Bahar melakukan penganiayaan terhadap sang sopir.

Menurut pengakuan sang pendakwah, dirinya melakukan penganiayaan tersebut lantaran sang sopi telah menggoda istrinya. 

Alhasil, Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang Kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Jo Pasal 55.3.

3. Penghinaan Terhadap Presiden