Terima Pencalonan Gibran, DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • Viva.co.id

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Tidak sampai di situ, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjelaskan keputusan tersebut.

Mereka juga meminta agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawal putusan yang dimaksud.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Photo :
  • Viva.co.id

 

Sebagai informasi, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (Ant)