Kepala Desa Kini Bisa Menjabat 8 Tahun, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terimakasih Ke Sosok Ini
Rabu, 7 Februari 2024 - 10:29 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Hal itu bertujuan agar tidak memberatkan pemerintah desa.
“Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal tentang kedudukan perangkat desa tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa kemudian juga terkait dengan tata kelola Bumdes,” terangnya.
Pandoyo berharap RUU Desa segera diparipurnakan. Sehingga harapan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera segera terwujud.
“Sesuai dengan tagline perjuangan kami yaitu desa berdaulat rakyat sejahtera Indonesia jaya,” tutupnya.