Ketua KPU: Surat Suara Tertukar dan Telah Tercoblos Dinyatakan Sah
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, surat suara yang tertukar di 6.084 tempat pemungutan suara (TPS) dianggap sah.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari, surat suara yang telah tertukar tersebut merupakan surat suara pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dalam situasi ini, karena ada surat suara tertukar dan telah tercoblos, sikap kami, pertama, untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, dan dihitung sebagai suara partai," kata Hasyim, saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.
Selain itu, untuk Pileg DPD RI, KPU memutuskan untuk tidak menghitungnya dan dinyatakan tidak sah.
Bukan tanpa alasan, menurut Hasyim, setiap daerah provinsi memiliki calon yang berbeda-beda.
"Hal itu dicatat dalam formulir berita acara kejadian khusus, yang menunjukkan ada kejadian khusus di TPS-TPS itu," ujarnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku, sepakat dengan apa yang telah diputuskan oleh KPU terkait surat suara tertukar dan telah tercoblos dianggap sah.
"Kami sudah menyepakati surat edaran mengenai surat suara yang tertukar dan sudah tercoblos, sah, dan dihitung sebagai suara Parpol. Kami akan sampaikan (keputusan) ini ke teman-teman di tingkat ad hoc," kata Bagja.