Tidak Hanya Islam, Kini KUA Bisa Melayani Pernikahan Semua Agama
- Istimewa
VIVA Bandung - Selama ini kita ketahui bersama jika Kantor Urusan Agama (KUA) hanya melakukan pencatatan pernikahan bagi umat islam saja.
Namun kedepan, Kementerian Agama berencana akan menjadi KUA sebagai sentral pencatatan pernikahan bagi semua agama.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," jelas Menag Yaqut, dikutip Sabtu 24 Februari 2024.
Rencana itu diungkap Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat menghadiri Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Jum'at kemarin.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," jelasnya.
Dengan adanya rencana pernikahan semua agama di KUA, Yaqut berharap, nantinya data-data pernikahan dan perceraian bisa terintegrasi.
Nantinya, lanjut Yaqut, aula-aula milik KUA bisa dijadikan tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim.