Polisi Resmi Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Bullying SMA Binus Serpong

Perundungan di Binus School Serpong.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Polisi kini telah resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong.

Beberapa anak yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini naik menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Sebagaimana diketahui, sekelompok anak-anak yang tergabung dalam Geng Tai, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah satu murid SMA Binus.

Dari 12 orang yang terlibat kasus tersebut, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 8 orang lainnya ditetapkan berstatus sebagai ABH. 

"Inisal 4 tersangka yakni, E (18), R (18), J (18), G (19). Kemudian 8 orang ABH," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Untuk 4 orang yang dijadikan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014  atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, 8 orang saksi yang kini berstatus sebagai ABH dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.