Mahasiswi yang Tendang, Pukul dan Gigit Polisi Terancam 5 Tahun Bui

Mahasiswi pengendara motor adu argumen dengan polisi
Sumber :
  • Korlantas Polri

BANDUNG – Mahasiswi berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan seorang polisi bernama Ipda RM di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 213 KUHP buntut perbuatannya.

"Untuk penerapan Pasal 212, 213 KUHP," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara itu, Pasal 213 KUHP mengatakan:

1. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 

2. Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;

3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.