Tanggapan KPU Soal Suara PSI yang Melonjak Drastis
Minggu, 3 Maret 2024 - 21:16 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1):
"Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.