Larangan Pengeras Suara saat Tadarus di Masjid, Gus Miftah Bandingkan dengan Dangdutan

Gibran dan Gus Miftah.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung – Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022. 

Tujuan dari edaran ini adalah untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di antara masyarakat yang beragam dalam hal agama, keyakinan, dan latar belakang lainnya. 

Belakangan ini, Dalam ceramah yang dia berikan di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, Gus Miftah membahas larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran selama bulan Ramadhan. 

Dia kemudian membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan, yang dia katakan tidak dilarang bahkan sampai pukul satu pagi.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin 11 Maret 2024, seperti dikutip dalam rilis resmi Kemenag kepada media.

Gibran dan Gus Miftah.

Photo :
  • Viva.co.id

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.