Ini Alasan Kemenag Larang Penggunaan Pengeras Suara saat Tadarus, Gus Miftah Tak Terima
- istimewa
Anna menyatakan bahwa edaran ini tidak dimaksudkan untuk membatasi syiar selama bulan Ramadhan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail sangat dianjurkan selama bulan itu.
Untuk membuat suasana Ramadan lebih syahdu, penggunaan pengeras suaranya hanya diatur.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.
Belakangan ini, Dalam ceramah yang dia berikan di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, Gus Miftah membahas larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran selama bulan Ramadhan.
Dia kemudian membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan, yang dia katakan tidak dilarang bahkan sampai pukul satu pagi.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin 11 Maret 2024, seperti dikutip dalam rilis resmi Kemenag kepada media.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.