Selamat! 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024, Didiskualifikasi Jika Tak Lengkapi Ini
- id.pinterest.com
VIVA Bandung – Sebanyak 71.424 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN dinyatakan lolos seleksi di Kementerian Agama (Kemenag) dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024.
"Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55% yang dinyatakan tidak lolos. Info kelulusan bisa diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (2/1/2025).
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025.
"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri," kata Kang Dhani sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenga Wawan Djunaedi mengatakan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lolos, tapi memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya," kata Wawan.