Menag: Sanksi Tegas Menanti Travel Haji Furoda

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag.go.id

Banyak travel yang menyalahgunakan istilah ini, kemudian menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.

Hasil, jemaah yang menggunakan visa tersebut kerap mengalami masalah dalam pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) terputus di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Mei 2022 lalu.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah terdeteksi visa haji yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. ( Irv )