Kemenag Glontorkan Dana Tunjangan Hari Raya Bagi Guru PAI, Anggarannya Capai Rp6 Triliun

Ilustrasi guru PAI.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, berjanji akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Hingga kini, pihak Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelontorkan dana THR serta gaji ketigabelas kepada Satuan Kerja (Satker) di bawah naungannya.

Anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Ali mengatakan, saat ini terdapat dua pengelompokan rumpun Guru PAI.

Pertama, ada Guru PAI yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama. Kedua, ada juga Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya, Kemenag tidak pernah membedakan tunjungan bagi Guru PAI. Lanjut Ali, pihaknya setiap tahun menggelontorkan anggaran hingga Rp6 triliun.