Ghisca Debora Aritonang, Penipu Tiket Konser Coldplay, Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Ghisca Debora Aritonang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA BandungGhisca Debora Aritonang, terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Ghisca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dalam jual-beli tiket Coldplay.

"Menyatakan terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 4 April 2024.

Coldplay Konser di Jakarta, Chris Martin

Photo :
  • Viva.co.id

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambungnya. 

Hal memberatkan vonis tersebut adalah kerugian besar yang dialami para korban akibat perbuatan Ghisca.

Sedangkan hal meringankan di antaranya karena Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Ghisca terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Ghisca ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus penipuan tiket Coldplay dengan keuntungan mencapai Rp15 miliar.

Dari lima laporan yang diterima Polrestro Jakpus, total kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar untuk 2.268 tiket.

“Ada total kerugian dari semua pelapor Rp5,1 M atau 2.268 tiket,” kata dia kepada wartawan, Senin 20 November 2023. 

Ghisca menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membeli tas dan sandal mewah merek Hermes, Macbook, dan keperluan pribadinya.