JAN Desak Polda Aceh Periksa Bustami Kandidat Gubernur Aceh Kasus Korupsi Wastafel

Bustami Hamzah
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung, VIVA Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Aceh Raya mendesak Polda Aceh untuk segera memeriksa Bustami Hamzah, mantan Penjabat (PJ) Gubernur Aceh yang kini mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada Aceh 2024-2029. Desakan ini terkait dugaan aliran dana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 43,7 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

JAN Respon Kritik YLBHI: Senjata Api Polri Perlu Penguatan Bukan Penghapusan

Kasus ini bermula dari pengadaan wastafel untuk sekolah yang dimaksudkan sebagai upaya pencegahan Covid-19. Namun, proyek tersebut menjadi ladang korupsi bagi sejumlah pejabat dan pelaksana. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengungkap adanya skema korupsi yang melibatkan banyak pihak, termasuk Bustami Hamzah yang kini mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh periode 2024-2029.

Memo Berisi Nama Penerima Paket

Selebgram Hana Hanifah Bungkam Usai Diperiksa Polisi Dugaan Kasus Korupsi

Dalam persidangan, terungkap bahwa memo terkait nama-nama pemilik paket pengadaan wastafel berasal dari Bustami Hamzah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Aceh, serta Teuku Nara Setia. Memo ini diberikan kepada terdakwa Rachmat Fitri, yang merupakan Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Aceh. 

Rachmat Fitri mengaku merasakan kejanggalan sejak awal perencanaan proyek ini, terutama setelah hanya Teuku Nara yang dipanggil menghadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada April 2020. Setelah pertemuan itu, Teuku Nara menyampaikan bahwa proyek wastafel tersebut dikendalikan oleh Kautsar Muhammad Yus, mantan Anggota DPR Aceh, dan koleganya, Hendra Budian.

JAN Kritik PDIP: Kalah Politik Jangan Pansos Fitnah Lembaga Negara

38 Penerima Aliran Dana

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebanyak 38 orang disebut menerima aliran dana dari proyek wastafel ini. Beberapa nama penerima termasuk:

1. Hendri Yuliadi: Rp 1,48 miliar

2. Zulkamaen Alias Aduen: Rp 531 juta

Halaman Selanjutnya
img_title