Gasak Rp43 Juta, Pembunuh Wanita dalam Koper Gunakan Uang Untuk Hal Ini
VIVA Bandung - Teka-teki penemuan jasad wanita dalam koper di Bekasi akhirnya terkuak.
Tersangka bernama Ahmad Arif Ridwan (29) yang merupakan seorang auditor keuangan di sebuah perusahaan ternama.
Usut punya usut, selain membunuh wanita dalam koper yang belakangan diketahui namanya adalah Rini (50), tersangka juga menggasak uang Rp43 juta yang dibawa oleh korban pada saat itu.
Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya. Selain itu, belakangan diketahui uang tersebut juga sempat di transfer oleh korban ke rekening ibunya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka Arif sempat meminta sang ibu untuk mentransfer uang tersebut kepada dirinya usai pelaku kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disanpaikan Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi.
"Pada tanggal 26 April itu, kembali ke Palembang dan tanggal 30 April tersangka menghubungi ibunya untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfer sebelumnya kepada yang bersangkutan," ujar Aditya, Jumat, 3 Mei 2024.