Pengumuman PPD Jabar 2022 Tahap 2, Berikut Cara Daftar Ulang

PPDB Jabar 2022
Sumber :
  • Dok. Disdik Jabar

BANDUNG – PPDB Jabar 2022 tahap 2 diumumkan hari ini Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Peserta bisa cek hasil pengumunan secara daring lewat situs ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Adapun cara cek hasil pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap 2 yakni sebagai berikut:

- Kunjungi situs PPDB Jabar yakni ppdb.disdik.jabarprov.go.id

- Setelah masuk, pilih cabang Dinas Penddikan sesuai wilayah pendaftaran PPDB.

- Kemudian, pada halaman PPDB cabang Dinas Pendidikan Jabar pilih opsi 'Hasil Seleksi' dan isi pada kolom pencarian.

- Isi jenjang pendaftaran yang dipilih (SMA atau SMK).

- Masukan kota tempat pendaftaran PPDB Jabar 2022.

- Masukan jenis sekolah (Negeri atau Swasta).

- Cari sekolah tujuan untuk mengikuti seleksi PPDB Jabar dan masukan jalur pendaftaran yang dipilih.

- Setelah itu, klik opsi 'Hasil Seleksi' dan akan muncul daftar nama peserta yang lolos pada PPDB Jabar tahap 2.

Usai dinyatakan lolos seleksi, peserta wajib mengikuti proses selanjutnya, yakni daftar ulang. Sebelum daftar ulang, peserta harus terlebih dahulu mencetak bukti tanda lolos seleksi dari sekolah tujuan.

Bukti tanda tersebut bisa didapatkan pada halaman situs web pengumunan hasil seleksi PPDB Jabar 2022.

Sementara itu, proses daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 akan dimulai pada 11-12 Juli 2022 dengan mekanisme sebagai berikut:

- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

- Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Sedangkan persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima yaitu:

1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.