Presiden Jokowi Tanda Tangani Aturan Baru Soal BPJS, Begini Isinya

ilustrasi rumah sakit bersiaga hepatitis akut
Sumber :
  • Kemen PUPR

"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran," demikian bunyi ayat (7).

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis ayat (8) pasal tersebut, sekaligus penutup beleid tersebut.

Sebagai informasi, iuran BPJS kesehatan sebelumnya terbagi menjadi 3 kelas.

Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan, kelas II Rp 100.000 per bulan, dan kelas III Rp 35.000 per bulan.

Sementara, untuk masyarakat berekonomi menengah ke bawah alias miskin dimasukkan dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

PBI dikenakan biaya Rp 42.000 yang akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.