Presiden Jokowi Tanda Tangani Aturan Baru Soal BPJS, Begini Isinya

ilustrasi rumah sakit bersiaga hepatitis akut
Sumber :
  • Kemen PUPR

VIVA Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan baru terkait jaminan kesehatan di Indonesia.

Dalam aturan terbaru, iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah.

Adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan yang diundangkan di Jakarta, 8 Mei 2024.

Dalam pasal 103B aturan baru, akan ada penerapan fasilitas ruang perawatan dan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.

"Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis ayat (1), dikutip Senin, 13 Mei 2024.

Masih dalam pasal yang sama di ayat (4), dijelaskan bahwa penerapan fasilitas pelayanan rawat inap dan fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

Evaluasi ini akan dilakukan oleh Kementerian terkait dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasioal, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran," demikian bunyi ayat (7).

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis ayat (8) pasal tersebut, sekaligus penutup beleid tersebut.

Sebagai informasi, iuran BPJS kesehatan sebelumnya terbagi menjadi 3 kelas.

Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan, kelas II Rp 100.000 per bulan, dan kelas III Rp 35.000 per bulan.

Sementara, untuk masyarakat berekonomi menengah ke bawah alias miskin dimasukkan dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

PBI dikenakan biaya Rp 42.000 yang akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.