Tertipu Haji Furoda, Bupati dan 28 Pejabat Karawang Gagal Berangkat

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
Sumber :
  • Tangkap layar instagram @cellicanurrachadiana

BANDUNG – Kasus haji furoda tak hanya menimpa masyarakat awam, ternyata beberapa pejabat hingga Bupati di Karawang, Jawa Barat, juga gagal berangkat ke tanah suci akibat kasus haji furoda.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana seharusnya berangkat pada kloter terakhir tanggal 2 Juli 2022. Namun, terkendala soal visa, sehingga dia urung berangkat.

Cellica juga membernakan kejadian tersebut, namun, ia enggan berbicara banyak terkait hal itu.

"Semua sudah ketetapan Allah, ngapain harus dipikiran," ujar Cellica melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.

Untuk diketahui, haji furoda atau disebut juga haji mujamalah, adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.

Visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI. Oleh karenanya, jemaah haji furoda disebut juga haji nonkuota.

Layanan haji jalur furoda atau haji mandiri umumnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi. Layanan haji furoda juga bisa diselenggarakan perorangan.

Tak hanya dialami oleh Bupati Karawang, nasib serupa juga Diduga menimpa 28 warga Karawang yang di antaranya, beberapa orang pejabat di Karawang.

Kantor Kementerian Agama Karawang, juga belum memberikan informasi pasti terkait hal itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Mohamad Azizi Hujjatul Arifin mengatakan, pihaknya masih mencari informasi pasti.

"Kalau ada yang gagal berangkat, itu benar, tapi saya belum bisa memastikan jumlahnya, atau profesinya," ujar dia.

Arifin menuturkan, Kantor Kementrian Agama Karawang telah mengeluarkan imbauan kepada warga Karawang, agar tidak tergiur iming-iming berangkat haji tanpa antre melalui jalur furoda.

"Masyarakat harus jeli memilih travel haji furoda. Harus memilih travel haji yang sudah memiliki izin PIHK (pelaksana ibadah haji khusus). Di Karawang baru ada 1 yang memiliki izin," kata Arifin, Sabtu, 9 Juli 2022.

Menurut Arifin, sebelum menggunakan jasa travel haji harus dipastikan memiliki izin PIHK. Namun, jika belum memiliki izin tersebut sebaiknya jangan mendaftar, karena besar risikonya jika tetap memaksa.

"Jadi di Karawang baru satu yaitu travel BB yang memiliki izin. Yang lainnya itu ilegal," pungkasnya. (Irv)