Terungkap! Polisi Sebut Sofyan, Caleg PKS Terpilih Aceh Pakai Uang Narkoba untuk Modal Nyaleg
Senin, 27 Mei 2024 - 19:50 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
“Kami akan usut dia TPPU ya,” kata Mukti. Atas perbuatannya, S atau Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda Rp 1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.