Melihat Peran PKS Dibalik Polemik Pengesahan RUU Tapera

Logo PKS
Sumber :
  • tvonenews.com

Berdasarkan Pasal 7 RUU Tapera disebutkan bahwa peserta Tapera ialah WNI yang memenuhi syarat sudah bekerja, berpenghasilan di atas upah minimum, dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5 persen penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5 persen," katanya. 

"Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang diantaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah," sambung dia. 

Lanjut Abdul, RUU ini mengamanatkan dibentuknya komite Badan Pengelola (BP) Taper dan Komite Tapera untuk mengawal program tersebut.

 Sementara itu, pemanfaatan dana Tapera akan dikenakan untuk investasi pengembangan kawasan permukiman hingga pusat perdagangan. 

"Investasi perumahan umum sewa, kredit pemilikan rumah sejahtera dan layak, dan kegiatan lainnya yang sejalan dan menunjang visi misi pembangunan perumahan rakyat," jelasnya.