Pakai Visa Haji Ilegal, 37 Jamaah Indonesia Ditangkap Polisi Saudi, Terancam Hukuman Berat

Ilustrasi, Ibadah Haji 2022.
Sumber :
  • Pixabay / Konevi

VIVA Bandung - 37 jamaah Haji asal Indonesia kedapatan tidak bisa menunjukan visa Haji saat diamankan oleh petugas Kepolisian Arab Saudi.

Usut punya usut, ternyata mereka masuk ke Saudi menggunakan visa ziarah.

Selain itu, mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal dan gelang Haji palsu.

"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," Ucap Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary di laman Kemenag dikutip Minggu (2/6/2024).

Yusron menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menaati peraturan yang berlaku di sana.

Pasalnya, pihak Kerajaan Saudi tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada siapapun yang telah melanggar aturan.

"Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” ucapnya.