Pakai Visa Haji Ilegal, 37 Jamaah Indonesia Ditangkap Polisi Saudi, Terancam Hukuman Berat

Ilustrasi, Ibadah Haji 2022.
Sumber :
  • Pixabay / Konevi

Lanjut Yusron, hukuman berat sudah menunggu kepada penyelenggara atau organizer yang mengajak jamaah untuk berangkat Haji dengan cara ilegal.

Hukuman Nya pun tidak main-main, bisa penjara selama enam bulan, deportasi, dibanned hingga denda 50 ribu SAR.

"Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda," Jelasnya.

Yusron mengingatkan kepada masyarakat Muslim Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran Haji ilegal dengan harga murah.

Sebab, hal itu akan memberikan dampak kerugian yang cukup besar.

"Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang," Tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 24 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan pihak Kepolisian Arab Saudi karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi perhajian.