SYL Minta Presiden Jokowi Hadir di Sidang Sebagai Saksi Meringankan, Istana Beri Tanggapan Menohok

Tersangka mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen, memohon agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wapres RI Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersedia hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan RI.

"Yang jelas saksi a de charge mungkin sekitar dua kali. Tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden.Kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal sama Pak SYL," ujar Koedoeboen di gedung merah putih KPK, Jumat 7 Juni 2024.

Lanjut Koedoeboen, alasan kehadiran para tokoh tersebut sebagai saksi adalah karena mereka memiliki hubungan dekat dengan SYL selama menjabat sebagai Mentan RI.

"Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19. Dan kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari Presiden maupun juga Menteri terkait dengan keadaan tertentu," kata Koedoeboen.

Koedoeboen berharap, beberapa nama tokoh tersebut untuk bersedia hadir dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

"Sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL adalah salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga pangan nasional," ucap Koedoeboen.

Menanggapi permohonan tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan jika permintaan dari SYL untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi sangat tidak relevan.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," ujar Dini kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

Dini menegaskan, dalam kasus korupsi yang dilakukan SYL sama sekali tidak masuk kapasitas menjalankan tugas sebagai pembantu Presiden.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," ujar Dini.