BNN Ungkap Peredaran Narkotika yang Melibatkan Oknum TNI dan Polisi

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay / 4711018

BANDUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran dan penyelundupan narkotika yang melibatkan oknum anggota TNI dan anggota Polri.

Oknum aparat keamanan yang berhasil ditangkap BNN atas kasus tersebut yakni tiga oknum dari anggota TNI dan satu oknum anggota Polri. Keempatnya dirungkus di lokasi berbeda.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Kenedy mengungkapkan, tiga oknum anggota TNI ditangkap lebih dulu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka yang ditangkap berinisial MS, BH dan J. Ketiganya diringkus bersama seorang warga sipil yang berprofesi sebagai Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L.

"5 Juli 2022, mengamankan seorang tersangka berinisial L dan tiga orang anggota TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujar Kenedy dikutip dari VIVA, Kamis, 14 Juli 2022.

Keempatnya, jelas Kenedy, terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja yang merupakan lintas Provinsi Aceh-Jakarta. Peredaran narkotika ini dikendalikan oleh jaringan bernama Khairul Aceh.

"Kami berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 61,10 kilogram," bebernya.

Sementara, satu oknum anggota Polri yang ditangkap BNN berinisial E. Ia diringkus bersama seorang pria inisial Y di sebuah hotel di daerah Dumai, Riau.

Dalam penangkapan tersebut, BNN menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,90 kg yang berada di dalam mobil tersangka E yang terparkir di halaman depan hotel.

Barang haram itu terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau yang dikamuflasekan dalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sosok Y merupakan orang yang memerintah E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut. Narkotika jenis sabu itu merupakan milik jaringan sindikat internasional PALAI yang dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

"Dengan barang bukti golongan satu jenis sabu seberat 52,90 kilogram," jelas Kenedy

Dalam kasus ini, para oknum anggota TNI dan anggota polisi serta tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2. Kemudian, juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.