Praktik Penyelundupan Gas LPG di Subang Rugikan Negara Rp11 M Perbulan

Ilustrasi tabung gas
Sumber :
  • Pixabay / Picudio

BANDUNG – Praktik penyelundupan 20 ton gas LPG bersubsidi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, merugikan negara sebesar Rp11 miliar perbulan.

Demikian diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman, pada Kamis, 14 Juli 2022.

"Berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11 miliar perbulan," jelasnya.

Modus pelaku penyelundupan, ungkap Arif, dengan cara mengangkut gas bersubsidi terlebih dahulu dari Kilang Eretan di Indramayu.

Kemudian, gas yang dibawa itu dipindahkan ke beberapa tabung gas LPG nonsubsidi seberat 50 kilogram untuk dijual kembali di Jakarta dan Cirebo. Pelaku melakukan aksinya itu demi memperoleh untung semata. 

Di lokasi yang sama, Kapolres Subang AKBP Sumarni menyatakan, ke depan pihaknya bakal berupaya untuk melakukan langkah antisipasi dengan Pertamina agar peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari.

"Kami juga akan meningkatkan kembali patroli kami untuk memantau aktivitas serupa terjadi di titik yang lain, ini sangat merugikan untuk warga masyarakat yang menerima subsidi tentunya," ucap dia.