Paman Bejat! 2 Tahun Buat Konten Pornografi Keponakan, Ratusan Bukti Terungkap
- Pixabay
VIVA Bandung – Bagas Arista Herlyanto, seorang paman tega melakukan tindakan asusila dan membuat konten pornografi anak dari keponakannya sendiri berinisial D.
Kejadian ini berlangsung selama 9 bulan, dari September 2022 hingga Juni 2023. Motif Bagas melakukan hal keji ini adalah untuk kepuasan seksual pribadinya.
Ia tega mengambil ratusan foto dan menyimpannya di ponsel dan laptop miliknya.
Kasus Bagas terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bagas terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024,” kata Erdi dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Antara.