Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bongkar Bukti Baru Kesaksian Palsu Aep dan Dede
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Mereka semua siap untuk menghadirkan bukti-bukti lain guna memperkuat laporan mereka bahwa Dede dan Aep telah memberikan kesaksian palsu.
"Kami siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa saudara Dede dan Aep telah memberikan keterangan palsu," kata dia lagi.
Gelar perkara awal ini berbeda dengan gelar perkara ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya. Djuhandani, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa ini adalah proses awal untuk menyelidiki dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
“Gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani pada Selasa, 23 Juli 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli 2024, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ucap Rully Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana, Rabu, 10 Juli 2024.
Laporan ini dibuat dengan harapan agar mereka dapat dibebaskan seperti Pegi Setiawan, salah satu terpidana yang telah dibebaskan sebelumnya.