Buntut Diduga Lakukan Fitnah dan Intimidasi, Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Hukum
- Istimewa
Bandung, VIVA - Pimpinan Ponpes Ta'jul Alawiyyin Bogor, Bahar bin Smith diduga telah melakukan kekerasan, fitnah, hingga intimidasi.
Bahar pun kini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum dari korban yang bernama Addin Arifin.
Kuasa hukum Addin, Harry Pribadi mengatakan, kejadian intimidasi itu dilakukan oleh Bahar di rumah pribadi milik kliennya di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada 17 Maret 2024.
Lanjut Harry, Bahar melakukan intimidasi tersebut tidak sendiri, diduga ia dibantu oleh kedua rekannya bernama M Asad Shahab dan Fazarullah.
"Kami mewakili korban dari dugaan suatu Tindak Pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan pengrusakan yang terjadi di kediaman Klien Kami Grandwisata, Cluster Rivertown BC 15/07-BC 11/30, RT 002/RW 009, desa Lambangjaya," ujar Kuasa Hukum Addin Arifin, Harry Pribadi Garfes di Jakarta Selatan, Kamis malam, 29 Agustus 2024.
Kata Herry, laporan yang ia ajukan terkait Habib Bahar dan kawan-kawan sudah mulai berjalan di Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 01 April 2024.
Ia juga mengaku pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP di kediaman korban.
"Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Polda Metro Jaya," kata Harry.
Berdasarkan pengakuan Herry, salah satu terlapor bernama M. Assad Shahab sudah memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian pada Jumat 23 Agustus 2024.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dkk turut meminta agar dijerat dengan pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 167 KUHP.