PT KAI Tertibkan Aset Rumah yang Ditempati Warga di Laswi Bandung
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
BANDUNG – PT KAI Daop 2 melakukan penertiban aset rumah yang ditempati oleh sejumlah warga di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2, Kuswardoyo mengklaim, sebanyak tujuh aset rumah tersebut milik perusahaan PT KAI. Warga yang menempati bangunan tersebut tidak memiliki hak.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, terkait penertiban ini, dan semua prosedur sudah kami jalani," kata Kuswardoyo di lokasi penertiban, Rabu, 20 Juli 2022.
Penertiban tersebut dilakukan, jelas Kuswardoyo, dilakukan tanpa adanya proses peradilan. Sebab, warga yang menempati bangunan tersebut pun tidak melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi, kalau eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban," kata dia.
Sejumlah bangunan yang ditertibkan tersebut mulai dari rumah warga, warung-warung kecil, kafe hingga kantor pengiriman logistik. Banguan berada di pinggir jalan raya, atau tepatnya berada di depan Gedung Bandung Creative Club.
"Kita juga tau lokasi ini merupakan lokasi strategis bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan komersialisasi dari aset tersebut," katanya.
"Tentunya kami sebagai BUMN, diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum warga, Alan, menyebut seharusnya penertiban aset tersebut tidak bisa dilakukan. Karena, PT KAI tidak bisa menunjukkan surat dari kepolisian maupun pengadilan.
Menurutnya sejumlah warga yang menghuni bangunan tersebut sudah ada yang lebih dari 60 tahun. Dan berdasarkan aturan pemerintah, dia menilai seharusnya warga yang menempati lahan ini sudah bisa mendapatkan haknya.
"Untuk sementara kita akan coba upayakan teman-teman sebagian ke dewan. Mungkin kita juga akan mencoba melakukan laporan," kata Alan.