Kejagung Investigasi Sandra Dewi, Periksa Semua Aset Hingga Pemblokiran
- Viva.co.id
Bandung – Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, keputusan ini dibuat berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan sumber dana yang diduga diperoleh Harvey Moeis dari kasus ini.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka TPPU,” ujarnya, Kamis 4 April 2024.
Sandra Dewi sebelumnya diberitakan telah menyelesaikan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Setelah diperiksa, dia masih ramah dengan media.
Dia meminta media untuk membuat berita dengan benar, dan dia juga meminta mereka untuk memeriksa data dengan benar saat mereka menulis berita. Sandra Dewi malah tidak menjawab ketika ditanya tentang berita apa yang tidak benar.
"Doain ya, doain ya. Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang bener," kata dia, Kamis 4 April 2024. Untuk diketahui, Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, hari ini guna diperiksa soal kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Hari ini, alasan investigasi terhadap artis Sandra Dewi diumumkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemeriksaan ini mencakup beberapa rekening yang telah diblokir oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.