Kronologi Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka, In Faktanya
- VIVA / Yeni Lestari
"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata dia.
"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," tambahnya.
Penyidik memiliki beberapa alat bukti dalam peningkatan status tersangka terhadap Roy Suryo. Di antaranya keterangan saksi ahli dan keterangan saksi.
"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
13 saksi ahli itu terdiri dari: 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE. Selain itu, polisi juga memeriksa 8 orang saksi lainnya.
"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," imbuh Zulpan.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo juga diketahui melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya adalah penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur. Lalu, bagaimana progres laporan Roy Suryo itu?