Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun
- Istimewa
BANDJUNG – Seorang pria berinisial HIS (46) di Palembang, Sumatera Utara, nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun.
Kasus itu terungkap usai istrinya SW (25) melaporkan perbuatan tak senonoh suaminya itu ke polisi. Pihak kepolisian pun dengan sigap menangkap HIS di kediamannya pada Kamis, 21 Juli 2022.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, HIS pun mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
"Atas laporan itu, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Tri, didampingi Kanit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Cici Maretri Sianipar, Jumat, 22 Juli 2022.
Berdasarkan keterangan korban, kata Tri, bahwa kejadian itu berlangsung sebanyak dua kali. Aksi terakhirnya ialah pada 3 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya.
"Untuk modus cabul yang dilakukan, dari keterangan korban, bahwa pelaku menyuruhnya untuk duduk di pangkuannya. Lalu pada saat korban duduk di pangkuan pelaku, tiba-tiba dia langsung memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban," kata Tri.
Kemudian pelaku memasukan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik.
"Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut," kata Tri.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut.
"Atas ulanya, pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak," tegas Tri.