Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Ini Langkah Sanggahnya
- id.pinterest.com
VIVABandung – Untuk peserta seleksi PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi, tersedia opsi untuk mengajukan keberatan atau sanggahan.
Berikut panduan prosedur, cara pengajuan sanggah, dan jadwal masa sanggah.
1. Langkah-langkah Mengajukan Sanggah
Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK, sanggahan dapat diajukan melalui sistem SSCASN. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Buka portal SSCASN dan login menggunakan NIK serta kata sandi yang telah didaftarkan saat pendaftaran.
2. Cek hasil seleksi administrasi PPPK yang ditampilkan. Jika dinyatakan TMS, akan muncul pesan "Mohon maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena tidak memenuhi ketentuan dari instansi yang dilamar" pada halaman "Resume Pendaftaran".
3. Klik opsi "Ajukan Sanggah" untuk memulai pengajuan.
4. Isi formulir sanggah dengan menyertakan alasan yang jelas dan realistis, serta kronologi yang mendukung alasan keberatan.
5. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan Anda.
Setelah sanggah diajukan, panitia akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang diunggah. Penting untuk memastikan dokumen yang diunggah benar, karena dokumen yang sudah di-upload tidak dapat diperbaiki.
2. Syarat dan Ketentuan Pengajuan Sanggah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar saat mengajukan sanggah:
- Hanya peserta yang dinyatakan TMS yang dapat mengajukan sanggah.
- Sanggahan hanya bisa diajukan satu kali.
- Sanggahan berlaku jika kesalahan berasal dari pihak panitia atau sistem.
- Jika kesalahan disebabkan oleh pihak peserta, sanggahan tidak akan mempengaruhi hasil.
- Semua proses pengajuan harus dilakukan melalui sistem SSCASN.
- Alasan sanggah harus tepat, faktual, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah.
Jika sanggahan diajukan melebihi jadwal yang ditentukan, instansi berhak menolaknya.
Pelamar juga tidak diperbolehkan menambahkan, memperbaiki, atau mengunggah ulang dokumen yang telah diajukan, sesuai ketentuan BKN.
Dalam kasus penolakan, pastikan dokumen yang dikirimkan telah memenuhi semua persyaratan untuk pengajuan verifikasi ulang oleh panitia seleksi.
VIVABandung – Untuk peserta seleksi PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi, tersedia opsi untuk mengajukan keberatan atau sanggahan.
Berikut panduan prosedur, cara pengajuan sanggah, dan jadwal masa sanggah.
1. Langkah-langkah Mengajukan Sanggah
Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK, sanggahan dapat diajukan melalui sistem SSCASN. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Buka portal SSCASN dan login menggunakan NIK serta kata sandi yang telah didaftarkan saat pendaftaran.
2. Cek hasil seleksi administrasi PPPK yang ditampilkan. Jika dinyatakan TMS, akan muncul pesan "Mohon maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena tidak memenuhi ketentuan dari instansi yang dilamar" pada halaman "Resume Pendaftaran".
3. Klik opsi "Ajukan Sanggah" untuk memulai pengajuan.
4. Isi formulir sanggah dengan menyertakan alasan yang jelas dan realistis, serta kronologi yang mendukung alasan keberatan.
5. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan Anda.
Setelah sanggah diajukan, panitia akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang diunggah. Penting untuk memastikan dokumen yang diunggah benar, karena dokumen yang sudah di-upload tidak dapat diperbaiki.
2. Syarat dan Ketentuan Pengajuan Sanggah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar saat mengajukan sanggah:
- Hanya peserta yang dinyatakan TMS yang dapat mengajukan sanggah.
- Sanggahan hanya bisa diajukan satu kali.
- Sanggahan berlaku jika kesalahan berasal dari pihak panitia atau sistem.
- Jika kesalahan disebabkan oleh pihak peserta, sanggahan tidak akan mempengaruhi hasil.
- Semua proses pengajuan harus dilakukan melalui sistem SSCASN.
- Alasan sanggah harus tepat, faktual, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah.
Jika sanggahan diajukan melebihi jadwal yang ditentukan, instansi berhak menolaknya.
Pelamar juga tidak diperbolehkan menambahkan, memperbaiki, atau mengunggah ulang dokumen yang telah diajukan, sesuai ketentuan BKN.
Dalam kasus penolakan, pastikan dokumen yang dikirimkan telah memenuhi semua persyaratan untuk pengajuan verifikasi ulang oleh panitia seleksi.