Alasan Sebenarnya Pelaku Hajar Dokter Koas Unsri di Kafe, Disuruh?
Sabtu, 14 Desember 2024 - 23:04 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
Hingga kini, Polda Sumsel sudah berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang kuat atas kejadian tersebut.
Kini, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.*