Alasan Sebenarnya Pelaku Hajar Dokter Koas Unsri di Kafe, Disuruh?

Pemukulan dokter koas Unsri.
Sumber :
  • tvonenews.com

Hingga kini, Polda Sumsel sudah berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang kuat atas kejadian tersebut.

Kini, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.*