Terkuak Alasan Dokter Koas Unsri Diamuk Sopir Keluarga, Sempat Ngaku Tidak Disuruh

Luthfi, dokter koas Unsri korban kekerasan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Hingga kini, Polda Sumsel sudah berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang kuat atas kejadian tersebut.

Kini, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.*