Terkuak Alasan Dokter Koas Unsri Diamuk Sopir Keluarga, Sempat Ngaku Tidak Disuruh
Minggu, 15 Desember 2024 - 18:47 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Hingga kini, Polda Sumsel sudah berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang kuat atas kejadian tersebut.
Kini, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.*