Polisi Bantah Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Kebal Hukum

Penjara (foto ilustrasi).
Sumber :
  • pinterest

VIVABandung - Pihak Kepolisian membantah dengan tegas statement George Sugama Halim anak bos toko roti penganiaya karyawati yang disebut kebal hukum

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkap pelaku pemukulan karyawati di salah satu toko roti di Jakarta Timur berhasil diamankan di kawasan Sukabumi. 

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Nicolas, dilansir laman tvOnenews.com, Senin, 16 Desember 2024.

Lanjut Nicolas, pihaknya melalui Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku di Hotel Anugerah pada Minggu, 15 Desember 2024 malam. 

Dikabarkan sebelumnya, video viral penganiayaan karyawati oleh anak bos toko roti viral di media sosial, salah satunya diunggah akun X @OmJ_jeNggot.

Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkap penganiayaan sadis yang dilakukan oleh anak bos toko roti kepada karywatinya di Jakarta Timur.  

"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur Menganiaya Pegawai hingga Berdarah bahkan Bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan Kursi," tulis akun tersebut.

Tidak sampai disitu, akun tersebut juga menyatakan jika korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dua bulan yang lalu. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga terselesaikan. 

Menanggapi hal itu, Nicholas membantah pelaku merupakan seseorang yang kebal hukum. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan yang sudah dilakukan.   

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.

Lebih jauh Nicholas mengungkap, pihaknya kini akan fokus mengumpulkan kelengkapan alat bukti untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.*