Cak Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pixabay

VIVA BandungPajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen resmi dinaikkan oleh pemerintah menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari VIVA.co.id.

Tujuan Kenaikan Tarif PPN

Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Selain itu, penerimaan tambahan dari kenaikan PPN diharapkan dapat mendukung pembiayaan program-program pembangunan nasional.

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap tren ekonomi global, di mana negara-negara lain telah lebih dulu menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.

Dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen secara selektif, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sambil tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor konsumsi mewah.

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku secara selektif pada barang dan jasa tertentu, terutama yang termasuk dalam kategori mewah atau premium. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk tidak membebani masyarakat luas, tetapi lebih ditujukan kepada kalangan atas.

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan:

1. Layanan Kesehatan Premium: Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan eksklusif lainnya.

2. Layanan Pendidikan Premium: Institusi pendidikan bertaraf internasional atau dengan biaya tinggi.

3. Konsumsi Listrik Rumah Tangga: Rumah tangga dengan daya listrik 3.600–6.600 Volt Ampere (VA).

4. Beras Premium: Beras berkualitas tinggi yang dijual dengan harga di atas rata-rata.

5. Buah-Buahan Premium: Buah impor atau lokal yang masuk kategori premium.

6. Ikan Berkualitas Tinggi: Seperti salmon dan tuna.

7. Udang dan Crustasea Mewah: Contohnya king crab.

8. Daging Premium: Daging jenis wagyu atau kobe dengan harga mencapai jutaan rupiah per kilogram.

Objek PPN Berdasarkan Ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai:

1. Barang Kena Pajak (BKP): Barang elektronik seperti TV, kulkas, smartphone, kendaraan bermotor, hingga pakaian dan barang fesyen.

2. Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa internet, penyediaan tempat parkir, catering, dan hiburan.

3. Barang Mewah: Tanah, bangunan, emas batangan, dan surat berharga.

3. Produk Digital: Layanan streaming film dan musik, aplikasi, game, dan pulsa telekomunikasi.

4. Konsumsi: Makanan olahan dalam kemasan & makanan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau rumah makan.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Sementara itu, pemerintah memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya adalah:

1. Sembako: Beras, daging, telur, ikan, dan susu.

2. Jasa Publik Esensial: Layanan pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air bersih.

3. Barang Kebutuhan Dasar Industri: Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11 persen.