Sempat Jadi DPO Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Kini Ditahan KPK
- Viva / M. Ali Wafa
Tim kuasa hukum Mardani Maming juga telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani Maming masih dalam proses.
Mardani Maming sendiri telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Namun, hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Mardani Maming.
Hakim menyatakan, KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani Maming sebagai tersangka.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Irv)