Mau Bansos PIP? Cek Cara Daftar dan Besaran Bantuan 2025 di Sini!
Rabu, 25 Desember 2024 - 22:40 WIB
Sumber :
- Pixabay / EmAji
Proses pendaftaran dimulai dengan berkonsultasi dengan petugas yang menangani PIP di sekolah, kemudian mengisi formulir pendaftaran.
Selanjutnya, melengkapi dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW.
Setelah itu, data akan diajukan ke dinas pendidikan dan diteruskan ke Kementerian Pendidikan untuk verifikasi lebih lanjut.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi pip.kemdikbud.go.id.