Mau Dapat Bansos? Pastikan Anda Terdaftar di DTKS!
Kamis, 26 Desember 2024 - 18:42 WIB

Sumber :
- Pixabay / EmAji
Adapun syarat penerima PKH dan BPNT meliputi:
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
2. Terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Tidak termasuk ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau individu dengan penghasilan tetap di atas UMR.
4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, sekaligus membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas hidup.