Cepat Cek Perubahan dan Aturan KKS Dalam Proses Pencairan Bansos Tahun 2025
Menurut peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam surat nomor 101/HUK/2022 ada 5 syarat utama yang harus dipenuhi oleh para KPM untuk bisa mengakses program bantuan ini yang diantaranya.
1. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial di (DTKS) atau data tunggal sosial ekonomi (DTSE).
Penerima bantuan sosial ini harus terdaftar dalam DTKS yang saat ini telah berganti menjadi DTSE sebagai dasar untuk menentukan kelayakan penerima manfaat bantuan.
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Untuk memastikan kepastian identitas penerima bantuan sosial harus memiliki nomor induk kependudukan yang sudah terdaftar di dukcapil sehingga data penerima dapat terintegrasi dan diverifikasi dengan sistem bantuan sosial.
3. Memenuhi kriteria kemiskinan atau kerentanannya
Dalam keluarga yang berhak menerima bantuan sosial ini harus memenuhi sebuah kriteria tertentu terkait kemiskinan atau kerentanannya seperti memiliki anggota keluarga yang telah membutuhkan perhatian khusus seperti ibu hamil, anak usia dini siswa SD hingga SMA serta keluarga yang memiliki lansia dan juga disabilitas.