Profesi Cuma Terapis Online Hasilkan Miliaran Rupiah, Ini Rahasianya
- pixabay / stevepb
Kemudian Linda Jayusman dikenalkan dengan seorang perempuan yang bernama Yuli Setiaty, yang kemudian memberikan sejumlah tugas kepada Linda Jayusman.
"Yuli menyampaikan, bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ungkap Muslih.
Linda Jayusman kemudian membuat perusahaan dengan nama PT. Gulfre Servis Global (GSG) dan menetapkan diri sebagai direktur utama. Linda kemudian mendapat transferan dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550. Uang tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.
"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," ungkapnya.
Uang sejumlah Rp 8 miliar tersebut, kemudian dikirim lagi ke seseorang bernama Wandi dan Silvi yang saat ini masuk dalam DPO.
Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yaitu Rp 59 juta.