Profesi Cuma Terapis Online Hasilkan Miliaran Rupiah, Ini Rahasianya
- pixabay / stevepb
"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut," kata dia.
Jalur transaksi uang miliaran rupiah itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Setelah serangkaian upaya penyelidikan, Linda terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (irv)
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 13 April 2022 - 14:02 WIB
Judul Artikel : Dari Terapis Online di Bandung, Kejari Sita Rp7,5 Miliar
Oleh : Agus Rahmat,Adi Suparman (Bandung)