Ferdy Sambo Layak Disanksi PTDH, Profil PC, Brimob Bentak Wartawan
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 08:55 WIB
Sumber :
- VIVA/Yeni Lestari
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah rampung. Sambo menjalani sidang etik di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri selama hampir 18 jam.
Terdapat tiga sanksi yang diberikan kepada Sambo dari hasil sidang etik tersebut. Yaitu sanksi pelanggaran etika dan perbuatan tercela, kemudian sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari dan sanksi selanjutnya adalah pemberhentian dari anggota polri.