Polisi Ungkap Modus Pelaku Timbun Solar Bersubsidi 10 Ton
Sabtu, 3 September 2022 - 10:34 WIB
Sumber :
- tvonenews
Atas praktik tersebut, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut dan peran pelaku masing-masing.